DPRD Maluku Utara
Kata Haryadi, Klaim 3 Pulau di Halmahera Tengah oleh Pemprov Papua Barat Daya Bikin Masyarakat Resah
Secara de facto dan de jure merupakan bagian sah dari wilayah administratif Maluku Utara tepatnya di Halmahera Tengah
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Pulau Sain, Pulau Piayi (sering juga disebut Kiayi), dan Pulau Kias secara administratif sering dikaitkan dengan Kecamatan Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Namun, ada yang mengklaim masuk wilayah Kabupaten Raja Ampat karena kedekatan geografis dan klaim historis-budaya dari masyarakat adat di Raja Ampat.
Klaim dari masyarakat adat suku Maya di Kabupaten Raja Ampat menyatakan bahwa secara kultur budaya dan adat istiadat, mereka adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Raja Ampat. Hal ini menjadi salah satu dasar sengketa.
Berdasarkan beberapa sumber, jarak Pulau Sain dengan batas terluar Raja Ampat hanya sekitar 4 mil.
Secara administratif, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017, ketiga pulau ini masuk dalam wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.
Tentang Pulau
Pulau Sain disebutkan tidak berpenduduk tetap, namun sudah lama menjadi lahan perkebunan masyarakat Gemia dan Umera (dari Gebe).
Nama Sain berasal dari bahasa Patani: 'Sa' berarti karang, dan 'In' berarti ikan yang mencerminkan kekayaan hayati perairan sekitarnya.
Pulau Piyai (Kiayi): Berarti 'Pulau Buaya,' dinamakan demikian karena bentuknya menyerupai buaya, bukan karena keberadaan satwa tersebut.
Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Halmahera Selatan Capai Rp 22 Miliar Lebih
Ketiga pulau ini disebutkan memiliki potensi kekayaan alam berupa gas.
Secara historis, sejak era 1980-an pulau-pulau ini telah masuk dalam struktur Pemerintah Kecamatan Patani Gebe.
Masyarakat di wilayah ini umumnya telah memeluk Islam, meskipun sebagian masih mempraktikkan kepercayaan lokal.
Anggota DPRD Malut Iswanto Dorong Integrasi Program Infrastruktur Air Antar Lembaga |
![]() |
---|
Fraksi Hanura DPRD Maluku Utara Soroti Kenaikan Belanja Modal dalam APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
DPRD Maluku Utara Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025 dan KUA-PPAS 2026 |
![]() |
---|
Iqbal Ruray: Proyek Swakelola Renovasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara Harus Jadi Pelajaran |
![]() |
---|
DPRD Maluku Utara Soroti Jalan Nasional Halmahera Tengah-Halmahera Selatan yang Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.