Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pembunuhan di Haltim

Fakta Kesaksian Almira Usai Diperiksa Polisi: Baru Tahu Pelaku Main Judol Hingga Ada Perilaku Aneh

Didampingi kuasa hukum Rusdi Bachmid, Almira mengungkapkan beberapa fakta mengenai kasus yang menjerat suaminya

TribunTernate.com/Randi Basri
PEMBUNUHAN - Almira Fajriyati Marsaoly, istri Aditiya Hanafi didampingi kuasa hukum, Rusdi Bachmid, Kamis (14/8/2025). Berikut fakta-fakta yang diungkap Almira usai diperiksa polisi. 

Melalui penjelasan Kuasa Hukum Almira, Ahmad Hamsa, pada Rabu (13/8/2025), awalnya rumah dinas tersebut hanya dihuni oleh Almira di tahun 2024.

Setelah korban juga tinggal di sana, Aditya Hanafi menyarankan ke Almira agar membuat kunci duplikat.

"Berkaitan dengan kunci rumah itu pada tahun 2024, saksi (Almira) yang menempati sendiri dulu rumah dinas itu. Kemudian berselang waktu korban juga datang di situ,"

"Ikut menempati rumah dinas tersebut. Kemudian karena kuncinya cuma satu, akhirnya si pelaku ini menyarankan kepada saksi untuk buat duplikat,"

Duplikat Kunci Dibuat untuk Cadangan

Seiring berjalannya waktu, kunci duplikat yang dibuat akhirnya berjumlah 3, yang dipegang oleh korban, Almira dan Aditya Hanafi.

Menurut Ahmad Hamsa, alasan dibuat kunci duplikat yang ketiga adalah untuk jaga-jaga atau sebagai cadangan.

"Biar saksi pegang satu kunci dan korban juga pegang satu kunci. Nah tapi ternyata kunci duplikat itu dibuat ada 3,"

"Jadi tujuan kunci duplikatnya dibuat 3 di tahun 2024 itu supaya satu diberi ke saksi, satu ke korban dan satu buat jaga-jaga,"

Bukan untuk Beri Akses?

"Akhirnya di pelaku yang memegang kunci tersebut. Itu cerita berkaitan dengan kunci, jadi kunci itu sudah ada di pelaku dari tahun 2024"

"Di tahun itu pelaku sudah bekerja di sana dan sudah menjalin hubungan asmara juga dengan saksi, jadi dipercayakan kepada pelaku untuk memegang kunci duplikat itu,"

Meski terkesan memberi akses kepada Aditya Hanafi untuk keluar masuk rumah dinas tersebut, Ahmad Hamsa membantah.

Duplikat kunci tersebut awalnya diberikan kepada Aditya Hanafi dengan tujuan jaga-jaga apabila salah satu kunci yang dipegang Almira dan korban hilang.

"Tujuan dibuat kunci tersebut bukan supaya pelaku bisa akses sebenarnya di awalnya," 

"Tetapi tujuannya supaya kunci duplikat yang dipegang oleh saksi itu untuk jaga-jaga kalau ada kunci yang hilang, jadi ada cadangannya," jelasnya.

Aditya Hanafi Terncam Hukuman Mati

HUKUM: Hanafi, pelaku penghilangan nyawa pegawai BPS Halmahera Timur, Maluku Utara saat melakukan rekonstruksi di TKP rumah dinas BPS di Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba, Senin (11/8/2025). Saat ini ia ditahan di sel Polres Halmahera Timur karena alasan keamanan
HUKUM: Hanafi, pelaku penghilangan nyawa pegawai BPS Halmahera Timur, Maluku Utara saat melakukan rekonstruksi di TKP rumah dinas BPS di Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba, Senin (11/8/2025). Saat ini ia ditahan di sel Polres Halmahera Timur karena alasan keamanan (Tribunternate.com/Amri bessy)

Atas perbuatannya Aditya Hanafi terancam hukuman penjara minimal 20 tahun hingga hukuman mati.

"Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 340 dan atau 339 dan 338 subsider 351 ayat 3 KUH Pidana tentang pembunuhan dan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun, "jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved