Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penganiayaan

Novi Gadis Cantik di Halmahera Selatan Lapor Polisi karena Dianiaya Mantan Pacar

Novi membuat laporan di SPKT Polres Halmahera Selatan, Jumat (26/9/2025) dengan nomor STPL: STPL/597/IX/2025/SPKT dengan dugaan penganiayaan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Novi saat membuat laporan di SPKT Polres Halmahera Selatan, Jumat (26/9/2025). Di mana ia melapor mantan pacarnya atas dugaan penganiayaan 

"Karena itu, saya tidak terima dengan tindakannya, saya hanya ingin mencari keadilan hukum agar bersangkutan di proses sesuai dengan perbuatannya, "tukasnya.

Penganiayaan

Dilansir dari beberapa sumber, tindakan penganiayaan sayangnya cukup sering terjadi di kalangan masyarakat.

Meskipun penganiayaan termasuk tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara, sepertinya masih banyak orang yang merasa tidak takut dengan hukuman tersebut.

Apakah mungkin masih banyak yang tidak mengerti apa saja tindakan yang tergolong sebagai bentuk penganiayaan?.

Yuk, pahami artikel berikut ini yang membahas mengenai apa itu penganiayaan, jenis-jenis tindakan yang digolongkan sebagai tindakan penganiayaan, serta jerat hukumnya.

Apa itu penganiayaan?

Penganiayaan berasal dari kata ‘aniaya’ yang artinya perbuatan bengis, seperti penyiksaan dan penindasan.

Penganiayaan merupakan tindak pidana berupa perbuatan sewenang-wenang dalam bentuk penyiksaan, penindasan dan sebagainya, yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada badan atau anggota badan orang lain.

R. Soesilo dalam buku “KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, memberikan contoh apa yang dimaksud dengan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka, dan merusak kesehatan:

1. Perasaan tidak enak, seperti mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.

Baca juga: Bupati Kepulauan Sula Fifian Mus Bersua BPJN Maluku Utara, Konsultasi Pembangunan Jalan

2. Rasa sakit, misalnya mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

3. Luka, yaitu mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.

4. Merusak kesehatan, misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved