Penganiayaan
Novi Gadis Cantik di Halmahera Selatan Lapor Polisi karena Dianiaya Mantan Pacar
Novi membuat laporan di SPKT Polres Halmahera Selatan, Jumat (26/9/2025) dengan nomor STPL: STPL/597/IX/2025/SPKT dengan dugaan penganiayaan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
"Karena itu, saya tidak terima dengan tindakannya, saya hanya ingin mencari keadilan hukum agar bersangkutan di proses sesuai dengan perbuatannya, "tukasnya.
Penganiayaan
Dilansir dari beberapa sumber, tindakan penganiayaan sayangnya cukup sering terjadi di kalangan masyarakat.
Meskipun penganiayaan termasuk tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara, sepertinya masih banyak orang yang merasa tidak takut dengan hukuman tersebut.
Apakah mungkin masih banyak yang tidak mengerti apa saja tindakan yang tergolong sebagai bentuk penganiayaan?.
Yuk, pahami artikel berikut ini yang membahas mengenai apa itu penganiayaan, jenis-jenis tindakan yang digolongkan sebagai tindakan penganiayaan, serta jerat hukumnya.
Apa itu penganiayaan?
Penganiayaan berasal dari kata ‘aniaya’ yang artinya perbuatan bengis, seperti penyiksaan dan penindasan.
Penganiayaan merupakan tindak pidana berupa perbuatan sewenang-wenang dalam bentuk penyiksaan, penindasan dan sebagainya, yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada badan atau anggota badan orang lain.
R. Soesilo dalam buku “KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, memberikan contoh apa yang dimaksud dengan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka, dan merusak kesehatan:
1. Perasaan tidak enak, seperti mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
Baca juga: Bupati Kepulauan Sula Fifian Mus Bersua BPJN Maluku Utara, Konsultasi Pembangunan Jalan
2. Rasa sakit, misalnya mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
3. Luka, yaitu mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
4. Merusak kesehatan, misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin. (*)
| PGRI Minta Guru Perketat Pengawasan Buntut Penganiayaan Siswi SMAN 7 Taliabu Viral di Media Sosial |
|
|---|
| Fakta-fakta Oknum Polisi di Ternate Aniaya Pacar karena Risih Ditanya Kapan Nikah: Kronologi |
|
|---|
| Oknum Polisi di Ternate Aniaya Pacar Gegara Ditanya 'Kapan Kita Nikah?' |
|
|---|
| Polisi Didesak Tetapkan Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Ilham Abubakar Tersangka Penganiayaan |
|
|---|
| Kasus Paman Aniaya Ponakan Gegara Warisan di Ternate Naik Status Sidik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.