Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Marwan Polisiri: Penetapan UMP Malut 2026 Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara Tahun 2026 masih menunggu regulasi pusat.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
UMP 2026 - Kepala Disnakertrans Malut Marwan Polisiri. 

Tahun 2023

Pada tahun 2023, kenaikan UMP Maluku Utara naik 4 persen menjadi Rp 2,976,720.

Jika dijumlahkan kenaikan 4 persen tersebut senilai Rp 114.489. Perhitungan UMP tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023

Tahun 2024

Pada tahun 2024, kenaikan UMP Maluku Utara naik 7,50 persen atau sekitar Rp 223.280 dari tahun 2023.

Demikian dengan kenaikan 7,50 persen tersebut, UMP Maluku Utara 2024 menjadi Rp 3,200,000

Tahun 2025

Pada tahun 2025, kenaikan UMP Maluku Utara naik 6,5 persen dari tahun 2024 menjadi Rp 3.408.000

Demikian kenaikan 6,5 persen tersebut jika dijumlahkan senilai Rp 208.000.

Hasil UMP Maluku Utara 2025 itu berdasarkan perhitungan formula UMP 2024 ditambah kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024, maka didapatkan kenaikan sebesar Rp 208.000.

Baca juga: Hari Pertama Operasi Zebra Kieraha 2025 di Taliabu, 20 Kendaraan Terjaring

Lantas berapakah proyeksi UMP Maluku Utara 2026 jika naik 10,5 persen ?

Berikut perhitungannya : 10,5 persen x UMP Maluku Utara Tahun 2025

= 10/100 x 3.408.000

Jumlah Kenaikan UMP Maluku Utara =  Rp 340.800

UMP Maluku Utara 2026 = 3.408.000 + 340.800 = Rp3.748.000

Dengan demikian, UMP Maluku Utara 2026 diprediksi sebesar Rp3.748.000. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved