Jumat, 17 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KDRT

16 Adegan Terungkap dalam Rekonstruksi Kasus KDRT di Ternate

Anita Ratna Yulianto menyebut rekonstruksi kasus KDRT di Ternate memperagakan 16 adegan untuk memperjelas kronologi kejadian

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewa
KDRT - Polres Ternate bersama Jaksa Penuntut Umum Kejari Ternate melakukan rekonstruksi ulang kasus yang melibatkan seorang oknum Brimob di Ternate, menurut Kapolres ada 16 adegan yang dilakukan pada rekonstruksi tersebut, Kamis (16/4/2026). 

“Kami juga imbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan di lingkungan sekitar,” tandasnya.

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diduga dilakukan oleh Raihan (37) terhadap istrinya PW (36) yang terjadi di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Kota Ternate Utara.

Raihan saat itu bertugas di Batalyon C Pelopor Satuan Brimob (Sat Brimob) Polda Maluku Utara

Dugaan penganiayaan itu mengakibatkan istri sah yang juga Bhayangkari berinisial PW mengalami pendarahan di telinga hingga kepala dan menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie (RSUD CB) Ternate.

Baca juga: Akses Jembatan Fangahu Diblokir, Pekerja Tuntut Pembayaran Material

Kasus dugaan tindakan pidana KDRT terjadi pada Minggu (22/3/2026) malam. 

Atas perbuatannya, Raihan telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan hasil putusan majelis etik merekomendasikan di PTDH (Pecat Tidak Dengan Hormat) sebagai anggota Polri. 

Sidang kode etik digelar di Aula TM7C lantai dua Polres Ternate, pada Senin 6 April 2026. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved