KDRT
16 Adegan Terungkap dalam Rekonstruksi Kasus KDRT di Ternate
Anita Ratna Yulianto menyebut rekonstruksi kasus KDRT di Ternate memperagakan 16 adegan untuk memperjelas kronologi kejadian
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
“Kami juga imbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan di lingkungan sekitar,” tandasnya.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diduga dilakukan oleh Raihan (37) terhadap istrinya PW (36) yang terjadi di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Kota Ternate Utara.
Raihan saat itu bertugas di Batalyon C Pelopor Satuan Brimob (Sat Brimob) Polda Maluku Utara.
Dugaan penganiayaan itu mengakibatkan istri sah yang juga Bhayangkari berinisial PW mengalami pendarahan di telinga hingga kepala dan menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie (RSUD CB) Ternate.
Baca juga: Akses Jembatan Fangahu Diblokir, Pekerja Tuntut Pembayaran Material
Kasus dugaan tindakan pidana KDRT terjadi pada Minggu (22/3/2026) malam.
Atas perbuatannya, Raihan telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan hasil putusan majelis etik merekomendasikan di PTDH (Pecat Tidak Dengan Hormat) sebagai anggota Polri.
Sidang kode etik digelar di Aula TM7C lantai dua Polres Ternate, pada Senin 6 April 2026. (*)
| Update Kasus KDRT Oknum Brimob di Ternate, Polisi Periksa 7 Saksi |
|
|---|
| Tanpa Banding, Anggota Brimob di Ternate Dipecat Usai Terbukti KDRT |
|
|---|
| Oknum Polisi di Halsel Dilaporkan Istri, Diduga KDRT dan Perselingkuhan |
|
|---|
| Kasus KDRT Anggota Brimob di Ternate, Sanksi Etik Bripka Raihan Diproses |
|
|---|
| Kondisi Korban KDRT Anggota Brimob di Ternate Membaik, Proses Hukum Tetap Berlanjut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/olah-tkp-kdrt-brimob.jpg)