Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Minta Didukung Polisi, Pengadilan Negeri Ternate Bakal Eksekusi Rumah di Kalumata

Rommel Franciskus Tumpobolun menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi ke Polres Ternate untuk mengeksekusi bangunan rumah

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kepala Pengadilan Negeri (PN) Ternate Rommel Franciskus Tumpobolun, Senin (19/2/2024) 

Namun, ahli waris almarhum Buka menolak keras tindakan itu dengan berpegang teguh bahwa status tanah itu adalah tanah adat pemberian sultan dan sudah ditempati puluhan tahun.

Kemudian, Juharno, pada 1978, dirinya mengakui dirinya merupakan seorang petani, sehingga dapat menerbitkan sertifikat Hak Milik Atas Tanah (SHM) No 229 Tahun 1978 atas nama Joharno.

Karena, berdalih tanah itu adalah tanah negara bekas swapraja/eigendom sesuai SK Panitia Landreform No.06/PL7TRT/78 tanggal 10 Mei 1978.

Kemudian diproses dengan SK Gubernur No.89/HM/PL7TRT/78 tanggal 1 Desember 1978: Juharno yang diserahkan kepada Dandim 1501 Maluku Utara untuk Anggota Perwira ABRI yang bertugas saat itu sehingga terbitlah SHM Nomor 229 atas nama Juharno.

Berjalan waktu, Juharno menggugat persoalan tersebut ke PN Ternate. Setelah tuntutan oleh Juharno di Pengadilan Negeri Ternate, gelar perkara pertama pun dilakukan dengan perkara Nomor, 34/Pdt.G/2017/PN.Tte dan dimenangkan yakni Juharno.

Setelah itu, Sultan Hidayatullah Sjah mengeluarkan surat yang membenarkan surat sebelumnya oleh Alm Sultan Mudaffar Sjah.

Tentang pemberian sebidang tanah oleh Kesultanan Ternate. Beliau (Sultan Hidayatullah Sjah) juga mengatakan bahwasannya surat pembatalan Tahun 1997 yang dimiliki Juharno tak pernah dibuat oleh Alm Sultan Mudaffar Sjah.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved