Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Ternate

Tegas! Tempat Hiburan Malam di Ternate Dilarang Beroperasi Selama Ramadan 2025

"Kami juga meminta Satpol PP dan Linmas Ternate untuk tindak tegas tempat hiburan malam yang buka saat Puasa, "ucap Rizal Marsaoly

Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Pemkot Ternate
ATURAN: Sekkot Ternate, Maluku Utara Rizal Marsaoly pada sebuah acara belum lama ini. Pihaknya dengan tegas menyatakan tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama Ramadan 2025 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Selama Ramadan 2025, tempat hiburan malam di Kota Ternate dilarang beroperasi.

Ketegasan tersebut disampaikan Sekkot Ternate, Maluku Utara Rizal Marsaoly pada, Rabu (26/2/2025).

"Tempat hiburan seperti diskotik dilarang beraktivitas sepenuhnya selama Ramadan."

"Ini bulan ibadah, dan keberadaan tempat hiburan yang beroperasi dapat mengganggu, terutama jika dekat rumah ibadah."

Baca juga: Dapat Persetujuan BKN, Pemkot Ternate Evaluasi Kinerja 4 Kepala Dinas

"Kami juga meminta Satpol PP untuk menindak tegas, tidak ada pengecualian."

Baca juga: Tak Capai Target, Tahun Ini Retribusi Sampah DLH Halmahera Selatan Hanya Rp 150 Juta

"Jika ada tempat hiburan yang tetap beroperasi, sanksinya bisa berupa pencabutan izin usaha, "tegas Rizal Marsaoly.

Dengan kebijakan ini ia berharap para pemilik usaha bisa memahami agar dapat mematuhinya.

"Para pemilik usaha, saya rasa mereka mengerti dan dapat memahami, "tutup Rizal Marsaoly. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved