Pemkot Ternate
Tegas! Tempat Hiburan Malam di Ternate Dilarang Beroperasi Selama Ramadan 2025
"Kami juga meminta Satpol PP dan Linmas Ternate untuk tindak tegas tempat hiburan malam yang buka saat Puasa, "ucap Rizal Marsaoly
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Selama Ramadan 2025, tempat hiburan malam di Kota Ternate dilarang beroperasi.
Ketegasan tersebut disampaikan Sekkot Ternate, Maluku Utara Rizal Marsaoly pada, Rabu (26/2/2025).
"Tempat hiburan seperti diskotik dilarang beraktivitas sepenuhnya selama Ramadan."
"Ini bulan ibadah, dan keberadaan tempat hiburan yang beroperasi dapat mengganggu, terutama jika dekat rumah ibadah."
Baca juga: Dapat Persetujuan BKN, Pemkot Ternate Evaluasi Kinerja 4 Kepala Dinas
"Kami juga meminta Satpol PP untuk menindak tegas, tidak ada pengecualian."
Baca juga: Tak Capai Target, Tahun Ini Retribusi Sampah DLH Halmahera Selatan Hanya Rp 150 Juta
"Jika ada tempat hiburan yang tetap beroperasi, sanksinya bisa berupa pencabutan izin usaha, "tegas Rizal Marsaoly.
Dengan kebijakan ini ia berharap para pemilik usaha bisa memahami agar dapat mematuhinya.
"Para pemilik usaha, saya rasa mereka mengerti dan dapat memahami, "tutup Rizal Marsaoly. (*)
Dinkes Ternate Keluhkan Penutupan Insinerator, Limbah Medis Tak Terangkut Selama Sebulan |
![]() |
---|
Pemkot Ternate Usulkan 3.645 Honorer Ikut Seleksi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Jalan Nasional di Ternate Rusak, Tauhid Soleman Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Pemkot |
![]() |
---|
Waspada! Penyakit Menular Difteri Muncul Lagi, Dinkes Ternate Keluarkan Imbauan |
![]() |
---|
Perda Nomor 1 Tentang RPJMD Ternate 2025-2029 Disahkan, Amin Subuh Tekankan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.