Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kekerasan Terhadap Jurnalis

Polres Ternate Diminta Pelaku Pemukulan Jurnalis Juga Dijerat Undang-undang Pers

Polisi juga harus mengacu pada Undang-undang Pers agar pelaku dijerat dengan delik pidana sesuai ketentuan Pasal 18 ayat 1 nomor 40 tahun 1999

Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/istimewa
HUKUM: Jurnalis Tribunternate.com M Julfikram Suhadi yang mendapat pemukulan anggota Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, Maluku Utara saat meliput aksi mahasiswa di depan Kantor Wali Kota Ternate, Senin (24/2/2025). AJI Ternate juga meminta Polisi jerat pelaku dengan Undang-undang Pers 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polres Ternate, Maluku Utara diminta menerapkan Undang-undang Pers dalam mengusut kasus pemukulan dua jurnalis yang dilakukan anggota Satpol PP dan Linmas Kota Ternate saat meliput aksi Indonesia Gelap.

Perihal ini disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternat Fikram Salim, Kamis (6/3/2025).

Dikatakan, selain menetapkan tersangka, Polisi juga harus mengacu pada Undang-undang Pers agar pelaku dijerat dengan delik pidana sesuai ketentuan Pasal 18 ayat 1 nomor 40 tahun 1999.

"Kasus ini (kekerasan terhadap jurnalis) sudah berulang terjadi di Maluku Utara."

Baca juga: Mudasir, Anggota Satpol PP Ternate yang Pukul Jurnalis Ditahan Polisi

"Kami yang mendukung kebebasan dan kemerdekaan pers meninta kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalis, "tegas Fikram dalam rilis yang diterima redaksi Tribunternate.com.

Menurutnya, kebebasan pers merupakan pilar penting dalam penyampaian informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat.

Baca juga: Update Kasus Pemukulan Jurnalis di Ternate, Mudasir Mangkir Panggilan Pertama

"Pers memiliki aturan (Undang-undang) sendiri yang juga mengatur soal sengketa pers, maupun kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis."

"Karenanya Polisi diharapkan melanjutkan proses penyidikan dengan mengacu pada bukti-bukti yang ada."

"Termasuk keterangan para saksi, rekaman video dan barang bukti lainnya, "tutur Fikram mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved