Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Halmahera Selatan

DPRD Halmahera Selatan Temukan Penyebab Vonis Demensia Terhadap Satu CJH

Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, menemukan penyebab vonis dokter terhadap satu Calon Jemaah Haji (CJH) bernama Sahar Habib (75)

Dok: Humas DPRD Halmahera Selatan
HAJI - Wakil Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Iksan U. Basrah. Ia membeberkan penyebab CJH divonis dimensia oleh dokter, Selasa (22/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, menemukan penyebab vonis dokter terhadap satu Calon Jemaah Haji (CJH) bernama Sahar Habib (75) mengidap demensia berat.

Perempuan 75 tahun asal Desa Hatejawa, Kecamatan Kayoa Barat itu terancam batal berangkat haji pada Mei tahun ini akibat vonis tersebut.

Adapun penyebab vonis itu, ditemukan DPRD setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, RSUD Labuha, Kemenag dan pihak keluarga CJH tersebut pada Senin (21/4/2025).

Baca juga: Alasan Sherly Laos Jarang Berkantor di Sofifi: Tidak Nyaman, Atap Bocor dan Penuh Jamur Hitam

Wakil Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Iksan U. Basrah, mengatakan bahwa persoalan yang dialami CJH ini bukan semata-mata menyangkut kesehatan.

Tetapi ada hambatan komunikasi yang dialami. Di mana, CJH itu tak bisa menggunakan dan memahami bahas Indonesia secara baku.

“Saya berbicara langsung dengan beliau (CJH divonis demensia) menggunakan bahasa daerah kami, dan memang terbukti beliau tidak memahami bahasa Indonesia,” kata Iksan, Selasa (22/4/2025).

Menurut dia, kendala bahasa ini menjadi faktor penting yang mempengaruhi hasil pemeriksaan kesehatan CJH tersebut.

Iksan juga menilai, meski tim medis telah mengikuti prosedur, tetapi materi pemeriksaan kesehatan yang disampaikan dalam bahasa Indonesia tidak dapat dipahami oleh CJH.

Sehingga dapat menimbulkan kekeliruan dalam penilaian kondisi.

“Dalam hal administrasi, tim medis sudah bekerja sesuai prosedur. Tapi ketika pertanyaan-pertanyaan disampaikan, CJH itu tidak memahami maksudnya."

"Jadi ini bukan soal sakit atau tidak karena setelah saya temui langsung, saya menilai fisik beliau cukup layak untuk diberangkatkan,” tambahnya.

Politisi Partai Gerindra ini pun  menceritakan kunjungannya ke kediaman sementara Sahar Habib di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan sebelum RDP digelar. 

Saat tiba, Iksan dan beberapa rekannya di Komisi I DPRD Halmahera Selatan berbincang langsung dengan Sahar menggunakan bahasa Makian Barat.

Baca juga: Ujian Serentak 373 SMA/SMK di Malut Selesai Hari Ini, Abubakar Abdullah Tegaskan Tidak Ada Pungutan

"Dari situ saya yakin beliau dalam kondisi sehat, tidak ada kendala apapun. Ini karena faktor beliau tidak paham bahasa Indonesia saat diwawancara tim medis," ungkapnya.

Atas hal ini, Iksan meminta tim medis perlu menggunakan pendekatan yang lebih inklusif dalam proses pemeriksaan CJH, terutama di wilayah-wilayah yang masih menggunakan bahasa lokal sebagai bahasa utama mereka.

“Kami mendorong agar persoalan ini dikoordinasikan lebih lanjut, mulai dari Dinkes, pihak tim medis Kemenag di kabupaten hingga provinsi dan pusat, agar CJH yang bersangkutan tetap dapat diberangkatkan. Komisi I akan memastikan proses ini berjalan hingga tuntas,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved