Lipsus Tambang Emas Illegal
Polres Halmahera Selatan Segera Tetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Desa Kusubibi
"Di Obi sudah ada 2 tersangkanya, kalau di Kusubibi sementara masih penyidikan, "kata Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Gian C Jumario
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara Iptu Gian C Jumario ketika diwawancari Tribunternate.com, Kamis (19/12/2024)
AR dan AI disangkakan dengan pasal 158, 35, 161, dan 35 ayat (3) huruf C dan G Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.
Undang-undang tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggaran terkait pertambangan tanpa izin, dan kegiatan usaha pertambangan yang melanggar ketentuan.
Kemudian tindakan yang terkait dengan pengolahan, pemurnian, serta pemanfaatan hasil tambang yang tidak sah. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Lipsus Tambang Emas Illegal
Muammil Sunan: Pemkab Halmahera Selatan Harus Serius Urus Izin Pertambangan Rakyat |
![]() |
---|
Proses Izin Tambang Rakyat di Halmahera Selatan Masih Berjalan |
![]() |
---|
Ismid Usman Minta Polisi Tidak Tebang Pilih Kasus Tambang Emas Ilegal di Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Pemkab Halmahera Selatan Dorong Pembentukan WPR 3 Lokasi Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Sebut Penutupan Tambang Emas Ilegal Berdampak ke Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.