Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lipsus Tambang Emas Illegal

Polres Halmahera Selatan Segera Tetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Desa Kusubibi

"Di Obi sudah ada 2 tersangkanya, kalau di Kusubibi sementara masih penyidikan, "kata Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Gian C Jumario

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara Iptu Gian C Jumario ketika diwawancari Tribunternate.com, Kamis (19/12/2024) 

AR dan AI disangkakan dengan pasal 158, 35, 161, dan 35 ayat (3) huruf C dan G Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.

Undang-undang tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggaran terkait pertambangan tanpa izin, dan kegiatan usaha pertambangan yang melanggar ketentuan.

Kemudian tindakan yang terkait dengan pengolahan, pemurnian, serta pemanfaatan hasil tambang yang tidak sah. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved