Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Maluku Utara

Penjelasan Muksin Amrin Soal Masa Depan Sofifi Sebagai 'Ibu Kota' Provinsi Maluku Utara

"Status Sofifi sebagai ibu kota belum memiliki kekuatan hukum yang pasti, "ujar Anggota Komisi III DPRD Maluku Utara Muksin Amrin

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
SUPPORT: Anggota Komisi III DPRD Maluku Utara Muksin Amrin saat diwawancarai Tribunternate.com disela-sela kerja, Rabu (9/7/2025) 

Lebih lanjut, ia menyebutkan aturan digunakan saat ini masih merujuk pada PP nomor 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah. 

Peraturan ini masih menunggu revisi, sehingga belum ada payung hukum baru, untuk mempercepat penetapan status administratif Sofifi.

"Kita masih menunggu revisi, kalau revisinya sudah selesai, barulah ada kepastian terkait persyaratan pemekaran, "jelasnya.

Muksin menilai, meski Sofifi telah menjadi pusat pemerintahan selama hampir 20 tahun, namun pelayanan dasar dan fasilitas pendukung di Sofifi masih sangat terbatas.

Bahkan aktivitas pemerintahan provinsi pun, menurutnya, masih banyak yang berlangsung di Kota Ternate.

"Sudah hampir 20 tahun, tapi status dan fasilitasnya masih seperti ini. Aktivitas pemerintahan masih dominan di Ternate."

Baca juga: Andrey Santos Masih Dicuekin Enzo Maresca, Gelandang Chelsea: Saya Bahagia Kok

"Jadi, memang harus ada dasar hukum kuat, untuk membangun, "ujar Muksin Amrin.

Politikus PKB ini diakhir wawancaranya mengaku, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos telah menyampaikan langsung persoalan status Sofifi ke Presiden RI Prabowo Subianto saat launching perusahan di Halmahera Timur.

"Ibu Gubernur sudah sampaikan langsung ke Presiden, sekarang kita tinggal menunggu seperti apa tindak lanjut dari pemerintah pusat, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved