Pemprov Malut
Pemprov Maluku Utara dan Kemenkum Dorong Harmonisasi Produk Hukum Daerah
Pemprov Maluku Utara bersama Kanwil Kemenkum Maluku Utara Utara menggelar fasilitasi pembentukan produk hukum daerah
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
Selain itu, Budi menambahkan, dari total 1.185 desa di Maluku Utara, baru 140 desa atau 11,8 persen yang memiliki Posbakum.
Padahal, Posbakum tidak membutuhkan biaya besar, tetapi sangat efektif untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dan mencegah konflik berkepanjangan.
Baca juga: Super League: Skor Akhir 1-1 di Laga Persija Jakarta vs Malut United
"Penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH,red) serta percepatan pembentukan Posbakum adalah kunci agar produk hukum daerah berkualitas, meningkatkan kepatuhan hukum, inklusif, dan berpihak pada masyarakat," tegasnya.
Sherly Laos menegaskan, kolaborasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata agar hukum hadir lebih dekat, melindungi masyarakat, dan memberi kepastian hukum bagi semua pihak.
"Produk hukum daerah harus berkualitas dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kita ingin masyarakat Maluku Utara merasakan bahwa hukum bukan sekadar aturan, tetapi instrumen yang menghadirkan keadilan dan kesejahteraan," pungkas Sherly.(*)
Inspektorat dan BPBJ Maluku Utara Bahas Rencana Aksi SPI KPK 2025 |
![]() |
---|
Kemenko Polkam Rakor dengan Pemprov Maluku Utara, Bahas Program Prioritas Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Sekprov Maluku Utara Pimpin Rapat Percepatan Realisasi Anggaran, Serapan Baru Capai 43 Persen |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Usung SIMATA, Promosi ASN Kini Berbasis Digital dan Kinerja |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Anggarkan Pembangunan Jembatan Songa–Wayatim di APBD 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.