Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BPJS Kesehatan

Penuhi Hak Peserta JKN, FKRTL di Wilayah Kota Ternate Komitmen Tingkatkan Mutu Layanan

Karena untuk penuhi hak peserta JKN, FKRTL di Wilayah Kota Ternate komitmen tingkatkan mutu layanan

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PROGRAM: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Ivan Ravian saat memimpin rapat soal Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), Sabtu (29/4/2023). 

"Untuk dashboard ketersediaan tempat tidur dan jadwal operasi memang belum semua rumah sakit sudah menerapkannya karena terkendala sarpras dan alasan teknis lainnya."

"Namun kami minta semua itu dapat terimplementasi seluruhnya pada tahun ini, "tegas Ivan.

Ivan juga menegaskan bahwa fasilitas kesehatan tidak diperkenankan untuk memungut iuran tambahan kepada peserta JKN atas pelayanan kesehatan yang diberikan baik itu rawat jalan maupun rawat inap.

Tarif pelayanan kesehatan sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI dan diperhitungkan secara terukur.

Mulai dari layanan administrasi, layanan konsultasi dokter, layanan obat, sampai akomodasi rawat inap sudah masuk dalam satu paket tarif layanan.

Dia yakin manajemen rumah sakit akan mampu dan secara professional mengatur pengelolaan keuangan pada program JKN termasuk untuk jasa pelayanan bagi tenaga medis.

"Tentunya hak-hak tenaga medis juga harus diperhatikan, karena mereka adalah petugas yang memberikan pelayanan langsung kepada peserta JKN."

"Kami tidak akan segan memberikan sanksi kepada Faskes yang memungut iuran tambahan kepada peserta JKN, "kata Ivan.

Sementara itu, Direktur RS Prima Ternate, Taha Albaar menyatakan dukungan dan komitmennya untuk menjalankan seluruh kewajiban yang telah tertuang pada perjanjian kerja sama.

Pihaknya akan mengupayakan seluruh komitmen dijalankan untuk memberikan kepuasan bagi peserta JKN yang dilayani di RS Prima Ternate.

Terkait tarif pelayanan kesehatan, pihaknya telah mengatur pembagian antara jasa medis dan biaya operasional.

Menurutnya terkait tarif layanan sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan selaku regulator.

Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Bisa Akses Pelayanan di Masa Libur Lebaran

Sedangkan BPJS Kesehatan adalah salah satu pihak yang melaksanakan di lapangan termasuk juga rumah sakit.

Taha juga meyakini seluruh upaya yang diwajibkan dalam perjanjian kerja sama adalah tidak lain untuk memberikan kepuasan pada pasien.

"Tentunya kami patuh dan tunduk pada regulasi yang telah ditetapkan. Termasuk perjanjian kerja sama yang telah disepakati, karena perjanjian ini berlaku seperti undang-undang bagi para pihak yang menyepakatinya, "tutur Taha. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved