Sidang Korupsi Gubernur Malut
Penasehat Hukum Terdakwa Eks Kadis PUPR Maluku Utara Daud Ismail Nilai Dakwaan JPU Tidak Jelas
Dakwaan JPU tidak jelas dalam menguraikan sejumlah uang dan fasilitas tiket terhadap keluarga Gubernur Maluku Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Fahruddin Maloko, Tim Hukum terdakwa Daud Ismail saat membacakan keberatan pada sidang kedua kasus dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Ghani Kasuba, Kamis (14/3/2024)
Maka dari itu atas nama PH terdakwa, dirinya meminta majelis untuk menerima eksepsi atau keberatan.
Baca juga: Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Adalah Perpanjangan Tangan Abdul Ghani Kasuba Soal Izin Tambang
Dan menyatakan surat dakwaan ini batal demi hukum, atau tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
"Selaik itu menyatakan perkara pidana atas nama Daud Ismail, tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."
"Serta mengembalikan terdakwa seperti semula, atau membebaskan terdakwa dari tahanan, "tandasnya (*)
Tags
korupsi
Gubernur Maluku Utara
Fahruddin Maloko
Nazlatan Ukhra Kasuba
Nurul Izzah Kasuba
Ternate
Maluku Utara
Tribun Ternate
Berita Terkait
Berita Terkait:#Sidang Korupsi Gubernur Malut
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.