Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Penasehat Hukum Terdakwa Eks Kadis PUPR Maluku Utara Daud Ismail Nilai Dakwaan JPU Tidak Jelas

Dakwaan JPU tidak jelas dalam menguraikan sejumlah uang dan fasilitas tiket terhadap keluarga Gubernur Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Fahruddin Maloko, Tim Hukum terdakwa Daud Ismail saat membacakan keberatan pada sidang kedua kasus dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Ghani Kasuba, Kamis (14/3/2024) 

Maka dari itu atas nama PH terdakwa, dirinya meminta majelis untuk menerima eksepsi atau keberatan.

Baca juga: Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Adalah Perpanjangan Tangan Abdul Ghani Kasuba Soal Izin Tambang

Dan menyatakan surat dakwaan ini batal demi hukum, atau tidak dapat diterima untuk seluruhnya. 

"Selaik itu menyatakan perkara pidana atas nama Daud Ismail, tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."

"Serta mengembalikan terdakwa seperti semula, atau membebaskan terdakwa dari tahanan, "tandasnya (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved