Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

TPPO

3 Remaja Cantik di Manado Diduga Jadi Korban TPPO, Diselundupkan Lewat Kapal Menuju Maluku Utara

Selain ketiganya, Petugas Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Manado juga mengamankan RK, terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

|
Editor: Munawir Taoeda
Dokumen Humas Polresta Manado/Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Manado
HUKUM: Tiga remaja diduga korban TPPO saat diamankan aparat polisi di Pelabuhan Manado, Kamis (30/10/2025). Mereka dicegat saat sudah berada di dalam kapal tujuan Ternate–Falabisahaya, Malut 

Polresta Manado melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Manado menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk praktik perdagangan orang, serta mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas dan berpotensi menjadi tindak kejahatan eksploitasi.

TPPO adalah

TPPO adalah singkatan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu kejahatan serius yang melibatkan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara melanggar hukum seperti kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi.

Bentuk eksploitasi ini bisa berupa perbudakan modern, kerja paksa, eksploitasi seksual, atau bahkan perdagangan organ tubuh.

Modus Operandi: Pelaku sering kali menggunakan iming-iming pekerjaan dengan gaji besar atau janji kehidupan yang lebih baik di luar negeri untuk menjebak korban.

Baca juga: Soroti Maraknya TPPO, Cak Imin Minta WNI Waspada Tawaran Kerja ke Luar Negeri

Tujuan Eksploitasi: Tujuan utamanya adalah untuk mengeksploitasi korban, yang bisa berbentuk eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, atau perbudakan modern.

Korban: Korban bisa siapa saja, termasuk anak-anak, remaja, dan orang dewasa, tanpa memandang usia, jenis kelamin, atau latar belakang.

Upaya Pencegahan: Pemerintah dan berbagai pihak bekerja sama untuk mencegah TPPO melalui sosialisasi, advokasi dan penegakan hukum, serta menyediakan layanan pelaporan melalui call center atau WhatsApp untuk korban. (*)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved